Mau buat paspor umroh tapi tidak tahu biaya pembuatannya? Mungkin pertanyaan ini menjadi perwakilan bagi kalian semua yang belum tahu persoalan biaya dalam pembuatan paspor tersebut. Oleh karena itu, kami akan memberikan sedikit rekomendasi seputar biaya pembuatan paspor. Yuk, simak pembahasan biaya pembuatan paspor umroh 2022 yang wajib ketahui.
Memiliki rencana berangkat umroh sekaligus pergi ke tempat sejarah di Negara lain tentu sangat membutuhkan paspor yang menjadi sebuah tanda bukti data identitas diri. Dimana, untuk mendapatkan paspor sendiri bisa didapatkan dari kantor imgrasi. Oleh karena itu, tentu kalian harus mendaftar terlebih dahulu di kantor imigrasi atau melalui aplikasi M-paspor untuk mendapatkan paspor dengan cepat.
Sebelum melakukan pengajuan permohonan paspor, ada beberapa pasyaratan yang harus disiapkan oleh jamaah agar proses pengajuan pembuatan paspor dapat berjalan lancar. Syarat buat paspor sendiri terdiri dari, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, buku nikah, akte kelahiran, surat rekomendasi bagi yang sedang bekerja diperusahaan tertentu yang berada diluar kota dan ingin perpanjang di kantor imigrasi luar kota, dan sebagainya.
Saat ini, tersedia beberapa jenis paspor yang bisa kalian buat untuk kebutuhan sebagai dokumen perjalanan, yaitu paspor biasa, elektronik, dinas, dan diplomatik. Akan tetapi, bagi masyarakat yang mau liburan keluar negeri, biasanya paspor yang akan digunakan adalah paspor biasa.
Baca Juga: Land Arrangement Umroh Terbaik di Indonesia
Pembuatan Paspor
Pembuatan paspor adalah pengajuan permohonan paspor yang akan diproses melalui kantor imigrasi. Saat ini, kementrian imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor yang bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat Indonesia sebagai pelayanan pengajuan pembuatan maupun perpanjangan paspor. Maka dari itu, jamaah yang sedang membutuhkan paspor, bisa mengajukan pembuatan paspor di salah satu aplikasi tersebut.
Cara buat paspor di M-Paspor dilakukan cukup mudah. Dimana, kalian harus download aplikasi M-paspor terlebih dahulu di handphone melalui playstore. Nantinya, kalian dapat membuat paspor secara online di hp tanpa harus ke kantor imigrasi. Akan tetapi, untuk menyelesaikan proses buat paspor sampai hasil jadi, tentu kalian harus datang ke kantor imigrasi untuk memberikan berkas persyaratan, wawancara, foto dan sebagainya.
Cara pembuatan paspor di handphone melalui aplikasi M-Paspor, yaitu:
- Install Aplikasi M-Paspor
- Daftar Akun tau Login
- Isi Identitas Diri Dengan Lengkap
- Memilih Kantor Imigrasi Terdekat
- Pilih Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan
- Bukti Kode QR
- Datang Ke Kantor Imigrasi
Apabila kalian mau berangkat ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor, maka kode QR yang telah didapatkan dari aplikasi M-Paspor jangan sampai hilang. Pasalnya, kode QR tersebut adalah isi data identitas diri yang telah tersimpan didalam kode tersebut. Dan nantinya kode QR satu ini akan diserahkan kepada petugas imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Biaya Pembuatan Paspor
Bagi jamaah yang mau buat paspor jangan lupa harus membawa uang untuk melunasi pembayaran dalam pembuatan paspor. Berikut ini, biaya pembuatan paspor, yaitu:
Paspor Elektronik
Biaya pembuatan paspor untuk jenis paspor elekronik atau sering disebut e-paspor adalah Rp. 650.000,00 rupiah. Didalam buku paspor elektronik terdapat 48 halaman yang hampir sama dengan paspor lainnya. Begitupun kebutuhan memiliki e-paspor juga sama dengan paspor biasa.
Fungsi paspor elektronik hampir sama juga dengan paspor biasa, sebagai data identitas diri. Artinya buku dokumen perjalanan yang menjadi syarat ketika pergi keluar negeri. Kelebihan paspor eletronik yang dapat bermanfaat bagi pemilik tak lain keamanan sangat kuat dikarenakan terdapat chip yang tersimpan dalam buku paspor.
Selain itu, keuntungan lainnya ketika memiliki paspor elektronik adalah akan mudah mendapatkan visa di Negara lain. Hal ini tentu akan menjadi sebuah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika kalian mempunyai paspor elektronik dan ingin liburan ke berbagai Negara di luar ASEAN, maka kalian akan lebih mudah mendapat penyutujuan visa kunjungan.
Disamping itu, tetap pemilik paspor elektronik harus memiliki visa juga. Tetapi sangat dipermudah dalam pembuatan visa dikarenakan sudah terdapat data yang lebih akurat didalam chip yang tersimpan pada buku paspor tersebut, dan lebih cepat diverifikasi oleh kedutaan Negara yang akan dikunjungi.
Sedangkan paspor biasa tidak bisa membuat visa di Negara lain melainkan di Indonesia. Jadi, ketika kalian akan liburan ke mancageara yang berada di luar ASEAN, maka sebelum pemberangkatan harus membuat visa terlebih dahulu.
Paspor Biasa
Sedangkan, biaya pembuatan paspor dengan jenis paspor biasa yaitu Rp. 350.000,00 rupiah. Dimana, pembuatan paspor biasa ini terdapat 48 isi halaman yang akan digabungan dalam buku paspor tersebut. Hal ini tentu isi didalam paspor tersebut masih sama dengan model paspor sebelumnya.
Fungsi paspor biasa bermanfaat untuk dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang apabila ingin pergi ke luar negeri. Dimana, isi didalam paspor tersebut berupa data identitas diri yang ketik secara lengkap dan jelas. Sehingga pengguna akan lebih aman pada saat melakukan perjalanan di luar Negara Indonesia.
Seperti halnya dengan berangkat haji dan umroh. Maka calon jamaah bisa menggunakan paspor biasa sebagai data identitas pada saat melakukan perjalanan. Disamping itu, masa berlaku paspor tersebut dapat ditentukan tergantung kebutuhan bagi pemilik itu sendiri.
Lainnya
Adapun, biaya pembuatan paspor untuk lainnya, seperti paspor hilang akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 rupiah. Sedangkan paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 rupiah.
Waktu pembuatan paspor online bisa dilakukan kapan saja. Pada saat kalian mau liburan keluar negeri dan masa waktu paspor lama sudah tidak berlaku lagi. Kalian tinggal membuat atau perpanjang paspor hanya melalui handphone dengan membuka aplikasi M-paspor.
Jadi, itulah pembahasan ini biaya pembuatan paspor umroh 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Layanan Paspor Online Mudah DiAkses Melalui Aplikasi M-Paspor