Kondisi masa pandemi telah mereda, peraturan dalam larangan untuk bepergian ke luar negeri kini telah ditiadakan. Oleh karenaitu, bagi kalian yang memiliki rencana untuk liburan ke manca Negara, maka kalian bisa berangkat. Namun, sebelum itu tentu kalian harus mempunyai visa atau paspor perjalanan terlebih dahulu guna memudahkan proses pembarangkatan. Lantas berapa biaya pembuatan paspor? Yuk, simak pembahasan biaya pembuatan paspor dan visa yang wajib diketahui oleh masyarakat.
Paspor dan Visa
Melansir dari situs resmi kementerian luar negeri, bahwa arti daripada paspor itu adalah sebuah bentuk dokumen perjalanan sebagai identitas diri yang telah disimpan didalam buku paspor tersebut, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan dan masa berlaku daripada paspor itu sendiri.
Sedangkan arti visa adalah salah satu keterangan tertulis yang bertujukan (diberikan) kepada pejabat berwenang disuatu Negara yang berisi persetujuan untuk orang asing dalam melakukan perjalanan ke salah satu Negara yang dituju dan sebuah pemberi izin tinggal.
Dalam mengajukan pembuatan paspor maupun visa tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Harga yang dikenakan sangat berbeda sesuai jenis paspor yang akan dibuat. Hal ini tentu sangat memudahkan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan paspor tertentu.
Baca Juga: 5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Wajib Diketahui
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Berikut ini, biaya pembuatan paspor dan visa dari setiap jenis, yaitu:
Paspor
Biaya pembuatan paspor dan visa pertama yang harus dibawah yaitu paspor:
Paspor Biasa
Dalam biaya pembuatan paspor dan visa untuk jenis paspor biasa, maka akan dikenakan biaya Rp. 350.000,00 rupiah. Dimana, pembuatan paspor biasa ini terdapat 48 isi halaman yang akan digabungan dalam buku paspor tersebut. Hal ini tentu isi didalam paspor tersebut masih sama dengan model paspor sebelumnya.
Fungsi paspor biasa bermanfaat untuk dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang apabila ingin pergi ke luar negeri. Dimana, isi didalam paspor tersebut berupa data identitas diri yang ketik secara lengkap dan jelas. Sehingga pengguna akan lebih aman pada saat melakukan perjalanan di luar Negara Indonesia.
Seperti halnya dengan berangkat haji dan umroh. Maka calon jamaah bisa menggunakan paspor biasa sebagai data identitas pada saat melakukan perjalanan. Disamping itu, masa berlaku paspor tersebut dapat ditentukan tergantung kebutuhan bagi pemilik itu sendiri.
Paspor Elektronik
Sedangkan, biaya pembuatan paspor dan visa bagi jenis paspor elektronik adalah Rp. 650.000,00 rupiah. Isi halaman yang disiapkan dalam buku paspor hampir sama dengan paspor biasa yaitu 48 halaman dan juga kebutuhkan didalam buku paspor tersebut sangat berbeda dengan paspor biasa.
Fungsi paspor elektronik hampir sama juga dengan paspor biasa, sebagai data identitas diri. Artinya buku dokumen perjalanan yang menjadi syarat ketika pergi keluar negeri. Kelebihan paspor eletronik yang dapat bermanfaat bagi pemilik tak lain keamanan sangat kuat dikarenakan terdapat chip yang tersimpan dalam buku paspor.
Selain itu, keuntungan lainnya ketika memiliki paspor elektronik adalah akan mudah mendapatkan visa di Negara lain. Hal ini tentu akan menjadi sebuah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika kalian mempunyai paspor elektronik dan ingin liburan ke berbagai Negara di luar ASEAN, maka kalian akan lebih mudah mendapat penyutujuan visa kunjungan.
Disamping itu, tetap pemilik paspor elektronik harus memiliki visa juga. Tetapi sangat dipermudah dalam pembuatan visa dikarenakan sudah terdapat data yang lebih akurat didalam chip yang tersimpan pada buku paspor tersebut, dan lebih cepat diverifikasi oleh kedutaan Negara yang akan dikunjungi.
Sedangkan paspor biasa tidak bisa membuat visa di Negara lain melainkan di Indonesia. Jadi, ketika kalian akan liburan ke mancageara yang berada di luar ASEAN, maka sebelum pemberangkatan harus membuat visa terlebih dahulu.
Lainnya
Adapun, biaya pengajuan paspor lainnya, seperti paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 rupiah. Sedangkan paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 rupiah.
Waktu pembuatan paspor online bisa dilakukan kapan saja pada saat kalian mau liburan keluar negeri dan masa waktu paspor lama sudah tidak berlaku lagi. Kalian tinggal membuat atau perpanjang paspor hanya melalui handphone dengan membuka aplikasi M-paspor.
Baca Juga: Yuk, Ketahui Jenis Jenis Paspor Indonesia Sesuai Kegunaannya
Visa
biaya pembuatan paspor dan visa sangatlah berbeda. Apa itu visa? Ini adalah sebuah keterangan tertulis yang diberikan kepada seseorang sebagai bentuk pemberian izin tinggal di Negara lain dengan ketentuan berlaku, seperti kerja, dinas, dan sebagainya.
Jenis Visa
Ada beberapa jenis visa di Indonesia yang telah disediakan, diantaranya:
- Visa Diplomatik
- Visa Dinas
- Visa Kunjungan
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Transit
Harga Buat Visa
Adapun, biaya pembuatan visa yang telah ditentukan disetiap jenis, yaitu:
- Visa kunjungan sekali perjalanan: US$ 50.00
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: US$ 110.00
- Visa kunjungan saat kedatangan: Rp500.000
- Visa tinggal terbatas: US$ 150.00
- Visa tinggal terbatas saat kedatangan: Rp700.000
- Persetujuan visa direktur jenderal imigrasi: Rp200.000
Nah, itulah pembahasan harga buat paspor dan visa wajib diketahui yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Biaya Perpanjangan Paspor Mati Wajib Dilunasi