Merencanakan pergi ke luar negeri tentu pemilik harus membawa dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa. Ketika ada seseorang datang ke suatu negara tanpa visa maka akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi demikian tentu harus memiliki visa terlebih dahulu. Lantas, berapa biaya yang harus dilunasi untuk membuat visa? Yuk, simak pembahasan biaya pembuatan visa terbaru 2022 yang wajib dibayar.
Persoalan kunjungan ke luar negeri memang secara umum setiap negara mempunyai persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan. Seperti contoh ketika seseorang ingin liburan ke negara eropa maka meraka harus memiliki visa Schengen. Dimana, visa ini berlaku untuk negara tertentu.
Persyaratan dalam mengajukan permohonan visa satu ini memang tidak begitu mudah dibandingan dengan persyaratan perjalanan lainnya. Akan tetapi, dengan memiliki visa Schengen maka akan mendapatkan keunggulan tersendiri dibandingan dengan visa kunjungan lainnya.
Pembuatan Visa
Mengajukan permohonan buat visa secara online, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk memberikan berkas dokumen persyaratan secara manual, wawancara dan sebagainya.
Tujuan memberikan berkas tersebut berguna untuk melengkapi dan mencocokan identitas diri dan tujuan pergi ke Negara yang akan dituju dapat sesuai disaat pendaftaran. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membuat visa tentu harus melengkapi persyaratan dengan lengkap untuk memudahkan dalam proses pengajuan visa tersebut.
Baca Juga: Cara Membuat Visa Beserta Syarat dan Jenis Pembayaran
Biaya Pembuatan Visa
Berikut ini, melansir dari situs resmi visa, biaya pembuatan visa yang harus dilunasi disaat pengajuan, yaitu:
Kunjungan Keluarga
Biaya pembuatan visa kunjungan keluarga dikenakan Rp. 2.000.000,00 dengan waktu paling lama sekitar 60 hari. Apabila seseorang telah masuk ke Negara Indonesia, maka visa dalam satu kali kunjungan ini akan berubah menjadi kitas keluarga atau bisa keluarga.
Begitupun dengan orang asing yang telah menikah dengan warga penduduk asli Indonesia selam kurang lebih 5 tahun bisa mengajukan permohonan visa keluarga tersebut.
Turis
Biaya pembuatan visa turis tarif yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung negara yang dituju. Namun, proses pembuatan pengajuan visa hampir sama dilakukan melalui kedutaan besar yang tersedia disetiap negara.
Dengan begitu, tentu pelayanan ini sangat memudahkan pemegang ketika ingin mengunjungi salah satu negara yang akan dituju. Selain itu, waktu pembuatan visa dapat diproses sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari
Adapun, biaya pembuatan visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari dikenakan Tarik Rp. 6 juta/orang. Nah, bagi Anda yang memiliki rencana untuk berkunjung ke negara tanah air maka biaya yang harus dikeluarkan adalah 6 juta rupiah.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Pertahun
Selanjutnya, biaya pembuatan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung pertahun yang harus dilunasi adalah Rp. 3.000.000,00.
Visa Kunjungan Wisata Paling Lama 60 Hari
Berikutnya, biaya pembuatan visa kunjungan wisata paling lama 60 hari wajib dibayar Rp. 1.500.000,00 per orang.
Visa On Arrival
Biaya pembuatan visa on arrival sesuai peraturan berlaku tahun 2019 adalah Rp. 500.000,0/orang
Tinggal Terbatas
Biaya pembuatan visa tinggal terbatas adalah Rp. 2.100.000,00. Sedangkan pembuatan visa ini bukan dalam rangka bekerja yaitu Rp. 2.000.000,00.
Syarat Pembuatan Visa
Setelah mengetahui informasi tentang biaya pembuaan visa, tak salahnya kalian juga harus tahu syarat apa saja yang wajib disiapkan dalam mengajukan visa tersebut. Berikut ini, syarat pembuatan visa yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Paspor asli dengan masa berlaku 6 bulan keatas
- Fotocopy Paspor halaman identitas
- Fotocopy Paspor Chinese ID Card bagian depan dan belakang
- Pas Foto ukuran 4X6cm dengan latar putih sebanyak 2 lembar
- Rekening Bank(Rekening Koran) 2 bulan terakhir dengan minimum RMB11000,-
- Copy Tiket PP
- Surat Jaminan dari keluarga di Indonesia
- Copy warna E-KTP penjamin
- Copy Akta Nikah
Baca Juga: 9 Syarat buat Visa Dari Berbagai Jenis Wajib Dilengkapi
Cara Pembuatan Visa
Berikut ini, cara pembuatan visa secara online maupun offline bisa dilakukan dengan sendiri, yaitu:
Buka Situs Resmi
Cara membuat visa yang harus dilakukan oleh masyakarat yaitu buka situs resmi imigrasi. Dimana, Anda tinggal buka google chrome di handphone lalu ketik www.imigrasi.go.id. Lalu, nanti akan muncul tampilan halaman utama. Kemudian, pilih layanan visa online atau Anda tinggal klik https://visa-online.imigrasi.go.id.
Untuk mengajukan visa, jangan lupa Anda harus memiliki kuota internet terlebih dahulu agar lebih mudah pada saat mengakses situs resmi imigrasi. Selain itu melancarkan proses pengajuan persetujuan visa yang dilakukan secara online melalui https://visa-online.imigrasi.go.id.
Login atau Klik Menu Masuk
Setelah situs halaman resmi imigrasi terbuka, maka langkah selanjutnya cara membuat visa yaitu login atau klik menu masuk. Silahkan Anda memasukan username atau nama pemilik alias pengguna beserta password (kata sandi) dengan tepat dan benar sesuai pada saat melakukan pendaftaran disebelumnya.
Nama pengguna dan kata sandi ini sangat berguna sekali didalam mengajukan permohonan paspor maupun visa. Oleh karena itu, Anda harus menyimpan username dan password jangan sampai hilang atau lupa. Hal ini untuk memudahkan disaat kalian sedang membutuhkan untuk login di situs resmi imigrasi dalam mengajukan visa berikutnya.
Buat Permohonan
Adapun, cara membuat visa langkah ketiga yaitu buat permohonan. Apabila Anda sudah berhasil login atau masuk, silahkan pilih menu buat permohonan untuk mengajukan visa dengan jenis yang akan ditentukan. Untuk bagian ini tentu Anda tidak boleh salah memilih karena akan dampak pada mencetakan yang tidak sesuai dengan keinginan.
Disini terdapat pilihan jenis visa yang telah didukung oleh kebijakan dari pemerinta dalam meningkatkan sebuah perekonomian. Disamping itu, terdapat pula pilihan lokasi orang asing yang bersifat sementara yang bisa diajukan oleh oleh pengguna dengan mengunggah dokumen persyaratan dan input data.
Nah, itulah pembahasan biaya pembuatan visa terbaru 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Bagaimana Cara Pengajuan Visa Online? Ini Penjelasannya Secara Lengkap