Mengajukan permohonan pembuatan paspor tentu bisa dilakukan secara sendiri. Dimana, kalian tinggal datang ke kantor imigrasi maka para petugas akan membantu melayani proses pengajuan paspor yang akan dibuat. Namun, sebelum pergi ke kantor imigrasi tentu Anda harus membawa berkas dokumen persyaratan secara lengkap untuk memudahkan dalam proses pengajuan. Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak pembahasan 3 cara membuat paspor offline sendiri tanpa bantuan orang lain.
Paspor merupakan salah satu dokumen perjalanan penting bagi pemiliksebagai tanda bukti identitas diri yang telah tersimpan didalam buku tersebut, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahit, kebangsaan, masa berlaku dan sebagainya. Hal ini tentu sangat memudahkan pemilik disaat ingin pergi berkunjung ke luar negeri dan dilancarkan proses perjalanan saat memasuki bandara ketika dicek oleh petugas tertentu.
Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Wajib Diketahui
Jenis-Jenis Paspor
Ada beberapa jenis-jenis paspor yang dapat berguna bagi masyarakat indonesia saat membutuhkan, diantaranya:
Paspor biasa
Sebagian masyarakat Indonesia telah membuat dokumen perjalanan dengan jenis paspor ketika saat mau liburan ke luar negeri. Dimana, jenis paspor biasanya ini terdapat 2 macam dengan memiliki warna sampul yang sama yaitu hijau. Selain itu, masa berlaku paspor biasanya ini berkisar 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan ketika sudah masa aktif telah habis.
Paspor Diplomatik
Jenis paspor diplomatic ini biasanya diperuntukan oleh para pemerintahan yang hendak berkepentingan atau bertugas ke luar negeri seperti kunjungan diplomatik, dan semacamnya. Jadi tujuan mereka pergi ke luar negeri dikarenakan ada keperluan kerja yang berhubungan dengan kepentingan Republik Indonesia. Contohnya jika staff kementerian luar negeri ingin melakukan perundingan bilateral dengan Negara lain. Paspornya sendiri bersampur warna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor Dinas
Sedangkan jenis paspor dinas biasanya dimiliki oleh konsultan kepemerintahan atau PNS dank arena tujuan keberangkatan mereka ke luar negeri dikarenakan tugas kepemerintahan, maka pemegang paspor terkadang mendapatkan beberapa kemudahan saat sampai di Negara tujuan.
Paspornya bersampul biru tua dan biasanya mereka yang hendak ke luar negeri berkaitan dengan rapat lembaga atau kunjungan kerja. Paspor Dinas diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri atas seijin Sekretariat Negara.
Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa tidak ada paspor haji di atas? Sebagai informasi, memang dahulu ada yang namanya paspor haji tetapi dikarenakan peraturan baru dari Kerajaan Arab Saudi, sekarang tidak ada perbedaan antara paspor haji dengan paspor biasa.
Jadi sekarang bagi Anda yang sudah mempunyai paspor biasa tak perlu repot-repot lagi membuat paspor haji. Bahkan Anda hanya perlu tahu cara membuat paspor biasa secara manual atau online.
Tapi jika Anda mempunyai nama terdiri dari 2 suku kata di paspor biasa, maka Anda wajib melakukan kepengurusan penambahan nama menjadi 3 suku kata kalau hendak pergi haji sebab sudah ada peraturan dari pemerintahan Arab Saudi. Nama orang tua bisa ditambahkan dan penambahan nama menjadi 3 suku kata ini akan dicantumkan di halaman 4 paspor biasa.
Baca Juga: Berapa Harga Buat Paspor Tahun 2022? Ini Jawabannya
Syarat Membuat Paspor Offline
Adapun, syarat membuat paspor offline yang harus dipersiapkan dengan lengkap oleh pemohon, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku nikah orang tua
- Akte kelahiran asli dan fotocopy
- Formulir permohonan paspor yang bisa diambil langsung di kantor imigrasi
- Materai
Cara Membuat Paspor Offline
Berikut ini, cara membuat paspor offline bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut:
Dokumen Penting
Cara membuat paspor offline yang pertama harus siapkan adalah dokumen penting. Bagi pemohon yang mau perpanjangan atau pembuatan paspor dengan offline, maka jangan lupa membawa dokumen penting secara lengkap pada saat mengunjungi kantor imigrasi sambil menggunapakan pakaian rapih yang bertujuan untuk di foto.
Jamaah bisa datang ke kantor imigrasi dipagi hari agar tidak menunggu antrian yang panjang. Biasanya kantor imigrasi ini dibuka mulai dari jam 07.00 sampai 16.00. Sedangkan waktu istirahat para petugas imgrasi dari jam 12.00 sampai 13.00. Selain itu, diwaktu 09.00 kantor imigrasi sudah ramapi dikunjungi oleh masyarakat yang mau mengajukan perpanjangan maupun pembuatan paspor baru.
Ambil Formulir dan Nomor Antrian
Selanjutnya, cara membuat paspor offline di kantor imgrasi yaitu ambil formulir dan nomor antrian. Pada saat jamaah telah masuk kantor imigrasi, segera tanyakan kepada petugas untuk menyerahkan dokumen serta mengambil formulir dan nomor antrian. Hal ini tentu kalian akan mengisi formulir dan menunggu pemanggilan untuk melakukan proses pengajuan paspor.
Selama didalam kantor imgrasi, biasanya pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi ID pass dan melakukan pengecekan pada berkas dokumen yang telah diberikan. Akan tetapi, biasanya untuk pemohon yang diatas 60 tahun dan bayi dibawah 5 tahun diprioritas antrian terlebih dahulu.
Wawancara
Apabila nomor antrian pemohon telah dipanggil oleh petugas, maka cara membuat paspor offline ini akan dilaksanakan tes wawancara, foto, sidik jari dan sebagainya. biasanya, tes wawancara ini adalah berhubungan tujuan pembuatan paspor dan lainnya.
Pembayaran
Adapun, cara membuat paspor offline setelah selesai wawancara tak lain adalah melunasi pembayaran. Dimana, ketika pemohon telah selesai melakukan proses pengajuan paspor, maka harus membayar pembuatan paspor tersebut.
Untuk melunasi pembayaran pembuatan atau perpanjangan paspor sendiri bisa dilakukan melalui transper secara manual via atm, atau internet banking.
Setelah beres melunasi pembayaran, biasanya pemohon tinggal menunggu hasil pembuatan paspor tersebut berkisal 3 hari.
Nah, itulah pembahasan 3 cara membuat paspor offline sendiri tanpa bantuan orang lain yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Bagaimana Cara Urus Paspor Online Sekarang? Ini Penjelasannya