Apakah Anda saat ini memiliki rencana untuk membuat paspor tetapi tidak tahu biaya pembuatannya? Jika pertanyaan ini benar sedang dibutuhkan, maka kalian tidak perlu bingung dan pusing. Karena dalam kesempatan ini situs limapilar akan membahas seputar harga membuat paspor elektronik dan biasa terbaru 2022 yang menjadi bahan rekomenadasi terbaik.
Bagi calon jamaah yang mau berangkat umroh di tahun 2022, dan masa aktif paspor sudah habis, maka harus diperpanjang terlebih dahulu. Untuk memperpanjang paspor sendiri bisa dilakukan melalui hp atau handphone. Dimana, kalian harus download aplikasi M-Paspor terlebih dahulu guna memudahkan pada pengajuan permohonan paspor.
Sebelum melakukam pengajuan permohonan paspor, ada beberapa pasyaratan yang harus disiapkan supaya proses pengajuan perpanjangan paspor dapat berjalan lancar. Syarat pembuatan paspor sendiri terdiri dari, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, buku nikah, akte kelahiran, surat rekomendasi bagi yang sedang bekerja diperusahaan tertentu yang berada diluar kota dan ingin perpanjang di kantor imigrasi luar kota, dan sebagainya.
Saat ini tersedia beberapa jenis paspor yang bisa kalian buat untuk kebutuhan sebagai dokumen penting dalam perjalanan, seperti paspor biasa, elektronik, dinas, dan diplomatik. Akan tetapi, bagi calon jamaah biasanya akan menggunakan paspor biasa sebagai bentuk buku paspor yang akan dibuat.
Baca Juga: Berapa Harga Buat Paspor Tahun 2022? Ini Jawabannya
Membuat Paspor
Membuat paspor adalah proses pengajuan permohonan paspor yang dilakukan oleh masyarakat ke kantor imigrasi. Dimana, paspor tersebut berguna sebagai tanda pengenal dokumentasi perjalanan yang wajib dimilik oleh jamaah yang mau berangkat haji atau umroh. Namun, jika jamaah sebelumnya telah memiliki paspor tetapi sudah tidak berlaku lagi, maka wajib melakukan perpanjangan. Hal ini dapat melancarkan perjalanan disaat pergi keluar negeri.
Seperti yang telah sampaikan diatas, bahwa dalam melakukan pembuatan paspor bisa dilakukan secara offline maupun online yang bisa diproses di kantor imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor. Perbedaan dalam pengajuan permohonan paspor secara online yaitu tidak akan menunggu antrian. Sedangkan, untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi tentu harus menunggu antrian.
Cara membuat paspor di handphone melalui aplikasi M-Paspor, yaitu:
- Install Aplikasi M-Paspor
- Daftar Akun tau Login
- Isi Identitas Diri Dengan Lengkap
- Memilih Kantor Imigrasi Terdekat
- Pilih Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan
- Bukti Kode QR
- Datang Ke Kantor Imigrasi
Pada saat calon jamaah datang ke kantor imigrasi, maka nantinya kalian tinggal memberikan kode QR kepada petugas imigrasi. Kemudian, nantinya calon jamaah akan diwawancara, foto dan melunasi pembayaran pembuatan paspor tersebut. Selain itu, jangan pula harus membawa berkas persyaratan secara lengkap agar proses perpanjangan paspor akan cepat selesai.
Baca Juga: Bagaimana Cara Urus Paspor Online Sekarang? Ini Penjelasannya
Harga Membuat Paspor
Nah, jika calon jamaah memiliki rencana untuk membuat paspor sebagai persiapan untuk berangkat haji maupun umroh, maka harga membuat paspor dari setiap jenis, yaitu:
Paspor Biasa
Harga membuat paspor untuk jenis paspor biasa dikenakan Rp. 350.000,00 rupiah. Dimana, pembuatan paspor biasa ini terdapat 48 isi halaman yang akan digabungan dalam buku paspor tersebut. Hal ini tentu isi didalam paspor tersebut masih sama dengan model paspor sebelumnya.
Fungsi paspor biasa bermanfaat untuk dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang apabila ingin pergi ke luar negeri. Dimana, isi didalam paspor tersebut berupa data identitas diri yang ketik secara lengkap dan jelas. Sehingga pengguna akan lebih aman pada saat melakukan perjalanan di luar Negara Indonesia.
Seperti halnya dengan berangkat haji dan umroh. Maka calon jamaah bisa menggunakan paspor biasa sebagai data identitas pada saat melakukan perjalanan. Disamping itu, masa berlaku paspor tersebut dapat ditentukan tergantung kebutuhan bagi pemilik itu sendiri.
Paspor Elektronik
Selanjutnya, harga membuat paspor untuk paspor elektronik adalah Rp. 650.000,00 rupiah. Isi halaman yang disiapkan dalam buku paspor hampir sama dengan paspor biasa yaitu 48 halaman dan juga kebutuhkan didalam buku paspor tersebut sangat berbeda dengan paspor biasa.
Fungsi paspor elektronik hampir sama juga dengan paspor biasa, sebagai data identitas diri. Artinya buku dokumen perjalanan yang menjadi syarat ketika pergi keluar negeri. Kelebihan paspor eletronik yang dapat bermanfaat bagi pemilik tak lain keamanan sangat kuat dikarenakan terdapat chip yang tersimpan dalam buku paspor.
Selain itu, keuntungan lainnya ketika memiliki paspor elektronik adalah akan mudah mendapatkan visa di Negara lain. Hal ini tentu akan menjadi sebuah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika kalian mempunyai paspor elektronik dan ingin liburan ke berbagai Negara di luar ASEAN, maka kalian akan lebih mudah mendapat penyutujuan visa kunjungan.
Disamping itu, tetap pemilik paspor elektronik harus memiliki visa juga. Tetapi sangat dipermudah dalam pembuatan visa dikarenakan sudah terdapat data yang lebih akurat didalam chip yang tersimpan pada buku paspor tersebut, dan lebih cepat diverifikasi oleh kedutaan Negara yang akan dikunjungi.
Sedangkan paspor biasa tidak bisa membuat visa di Negara lain melainkan di Indonesia. Jadi, ketika kalian akan liburan ke mancageara yang berada di luar ASEAN, maka sebelum pemberangkatan harus membuat visa terlebih dahulu.
Lainnya
Adapun, harga membuat paspor untuk lainnya,seperti paspor hilang akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 rupiah. Sedangkan paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 rupiah.
Waktu perpanjangan paspor online bisa dilakukan kapan saja pada saat kalian mau liburan keluar negeri dan masa waktu paspor lama sudah tidak berlaku lagi. Kalian tinggal membuat atau perpanjang paspor hanya melalui handphone dengan membuka aplikasi M-paspor.
Jadi, itulah pembahasan harga membuat paspor elektronik dan biasa terbaru 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: 3 Cara Membuat Paspor Offline Sendiri Tanpa Bantuan Orang Lain