Tahukah Anda bahwa visa itu memiliki berbagai jenis dan fungsi yang berbeda. Walaupun, tujuannya hampir sama sebagai dokumen penting tanda bukti pengenal identitas diri disaat terjadi pemeriksaan ketik masuk pada suatu negara. Ketika seseorang pergi ke luar negeri tanpa membawa paspor maupun visa, maka mereka termasuk ilegal dan terancam bakal di deportasi. Oleh karena itu, penting sekali jika ingin bepergian pada mancanegara membawa dokumen perjalanan. Lantas apa saja jenis visa tersebut? Mari kita simak pembahasan yuk, ketahui jenis-jenis visa Indonesia agar tidak salah pilih pada saat melakukan pengajuan.
Masyarat yang tidak memiliki rencana liburan ke tanah air tidak perlu miliki dokumen perjalanan. Akan tetapi, memiliki visa tentu menjadi hal penting wajib dimiliki pada saat kalian mau berencana untuk liburan ke suatu negara bersama keluarga maupun sahabat. Dimana, visa dikeluarkan oleh kedutaan negara bagi seseorang yang akan bepergian ke negara tertentu.
Sebagian masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham tentang jenis visa. Padahal, ini tentu sangat penting agar tidak salah dalam membuat visa yang akan diproses. Maka dari itu, dengan adanya pembahasan ini menjadi bahan penting buat kalian agar dapat mengetahui jenis visa yang ada di negara Indonesia.
Baca Juga: Biaya Pembuatan Visa Terbaru 2022
Visa
Visa adalah sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika bepergian ke suatu negara. Dimana, nantinya paspor dan visa ini akan diberi stempel dan stiker oleh para petugas pada saat kalian mau masuk maupun keluar dari negara yang akan dituju. Bentuk visa secara umum adalah stiker atau stempel serta e-visa (visa elektronik) dengan bentuk soft file akan dikirim melalui email pada saat selesai mendaftar melalui situs resmi.
Setiap jenis visa memiliki kegunaan yang berbeda. Oleh karena itu, ketika kalian mau buat visa lewat website, maka kalian harus tahu dahuju jenis visanya agar tidak salah memilih.
Jenis-Jenis Visa
Berikut ini, jenis-jenis visa yang ada di Indonesia beserta kegunaanya, yaitu:
Diplomatik
Jenis visa yang pertama adalah diplomatik. Jenis-jenis visa ini ditujukan pada orang asing yang memiliki paspor diplomatik maupun lainnya ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujugan untuk bekerja atau menjalankan tugas yang bersifa diplomatik.
Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
Baca Juga: 3 Cara Mengurus Visa Paling Mudah Melalui Handphone
Dinas
Kedua, jenis-jenis visa selain diplomatik adalah dinas. Ini merupakan salah satu dokumen penting bagi orang asing yang memiliki paspor dinas maupun lainnya ketika mau berangkat perjalanan ke wilayah negara dalam rangka melaksanakan tugasdengan sifat bukan diplomatik dari pemerintah asing bersangkutan atau organisasi internasional.
Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
Kunjungan
Adapun, jenis-jenis visa yang ada di Indonesia lainnya adalah visa kunjungan. Ini merupakan dokumen yang akan diberikan untuk orang asing (WNA) ketika mau melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, bisnis, jurnalistik, pariwisata, maupun singgah dalam melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. Visa kunjungan bisa berupa kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).
Tinggal Terbatas
Tinggal terbatas merupakan salah satu jenis-jenis visa yang akan diberikan kepada orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan ZEEI.
Single Entry
Jenis-jenis visa single entry adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang dengan waktu hanya berlaku satu kali kunjungan. Hal ini tentu kalian bisa mengajukan pembuatan visa lagi pada saat mau kembali ke negara tujuan walaupun visa single entry masih berlaku.
Multiple Entry
Visa multiple entry adalah dokumen perjalanan yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.
Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika telah melewati tenggat waktu tersebut, Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.
Misalnya, visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal lagi.
Visa on Arrival
Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu.
Nah, itulah pembahasan yuk, ketahui jenis-jenis visa Indonesia agar tidak salah pilih yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: 3 Cara Buat Visa Paling Mudah dan Proses Cepat