Ketika kita mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan, terkadang kita mendapatkan sesuatu yang menimbulkan kesedihan dan menangis. Salah satu contoh, apabila seseorang sedang mengerjakan puasa Ramadhan tiba-tiba ada pihak keluarga yang meninggal dunia. Hal itu, tentu akan menyebabkan keluar air mata alias menangis karena telah ditinggalkan oleh salah satu keluarganya. Dengan begitu, bagaimana hukum jika menangis saat puasa? Yuk, simak pembahasan hukum menangis membatalkan puasa atau tidak? Begini penjelasannya.
Baca Juga: Niat Puasa 1 Muharram 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
Menangis Membatalkan Puasa
Sebelum membahasa menangis membatalkan puasa, tentu sebagai umat muslim harus mengetahui segala hukum didalam puasa wajib tesrebut. Secara umum, memang menangis saat puasa Ramadhan tentu tidak akan membatalkan puasanya. Apalagi, jika seseorang menangis saat bulan puasa Ramadhan karena takut kepada Allah SWT tentu bisa mendapatkan ganjaran pahala.
Melansir dari berbagai sumber menyatakan bahwa menangis tidak menjadi bagian dari suatu hal yang dapat membatalkan puasa. Seperpti yang telah dijelaskan dalam sebuah kitab Matnu Abi Syuja’,:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan, dan murtad,”
Hukum Menangis Membatalkan Puasa?
Menjawab pertanyaan hukum menangis membatalkan puasa, maka jawabannya adalah tidak akan membatalkan puasa selama air mata yang mengalir tidak masuk maupun tertelan pada mulut. Hal ini tentunya tidak akan mengurangi juga pahalannya.
Hukum menangis saat puasa Ramadhan maupun lainnya yaiu makrud. Artinya boleh dilakukan maupun tidak dan tidak menimbulkan dosa. Dengan begitu, tentu kita sebagai umat muslim harus menjaga diri dari hawa nafsu agar tidak menimbulkan batal puasa.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Rajab 3 Hari Berturut turut 2023, Lengkap Amalannya
Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut ini, beberapa hal yang membatalkan puasa, setelah mengetahui jawaban dari hukum menangis membatalkan puasa, yaitu:
Makan dan Minum Secara Sengaja
Menangis membatalkan puasa atau tidak tergantung dari suatu kondisi pada saat itu. Namun, hal yang membatalkan puasa pertama adalah makan dan minum secara senagaja. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” (Al-Baqarah-187).
Haid dan Nifas
Hal yang membatalkan puasa yaitu haid dan nifas. Bila seorang wanita muslim mengalami haid pada bulan puasa Ramadhan, maka puasanya akan batal. Hal ini tentu sangat berbeda dengan menangis membatalkan puasa apabila air matanya tertelan.
Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits menjelaskan haid saat puasa, :
أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
Artinya: “Bukankah jika haid dia (wanita) tidak salat dan puasa ? Kami katakan : ‘Ya’, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya,” (HR Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah).
Muntah dengan Sengaja
Adapun, hal yang membatalkan puasa dan menangis membatalkan puasa kita air matanya masuk ke mulit, yaitu muntah dengan sengaja. Ketika seserang dalam keadaan puasa, dan mengalami muntah dengan senagaja, maka puasanya menjadi batal. Seperti yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
Artinya: “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya.”
Berhubungan Suami Istri
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah berhubungan suami isti disiang hari. Hal ini tentu dapat menyebabkan membatalkan puasa. Oleh sebab itu, ketika ingin berhubungan suami istri pada bulan puasa, maka bisa dilakukan malam hari.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,” (QS. Al-Baqarah-187).
Nah, itulah pembahasan hukum menangis membatalkan puasa atau tidak? Begini penjelasannya yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: 10 Keutamaan Puasa Asyura 2023 Jatuh Pada Tanggal, Lengkap Bacaan Niatnya