Paspor Adalah: Biaya, Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan

Paspor Adalah: Biaya, Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan

Mendengar nama paspor memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Apalagi, bagi pelancong tentu sudah tahu tentang nama tersebut karena berangkat liburan ke suatu negara harus membawa paspor. Lalu, apa itu paspor? Yuk, simak pembahasan paspor adalah: biaya, jenis, syarat dan cara pengajuan agar lebih paham dan mudah diajukan dengan sendiri.

Paspor Adalah

Paspor adalah sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang disaat ingin pergi ke suatu negara baik untuk liburan maupun lainnya. Untuk mendapatkan paspor sendiri kalian harus membuat di kantor imigrasi atau bisa lewat aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor merupakan sebuah layanan pengajuan pemohon paspor yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang maupun membuat paspor secara online tanpa harus menunggu antrian. Hal ini tentu sangat memudahkan masyarakat yang sedang membutuhkan paspor untuk dokumen perjalanan pada saat mau liburan keluar negeri. Selain itu, aplikasi M-paspor sangat aman dan nyaman dalam proses pengajuan permohonan paspor dengan mudah dan cepat.

Akan tetapi, walaupun telah mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor, seperi memberikan berkas persyaratan, wawancara, foto, hingga membayar biaya pembuatan paspor tersebut.

Baca Juga: Mau Bikin Paspor Luar Negeri? Begini Caranya

Biaya Pengajuan Paspor Adalah

Biaya Pengajuan Paspor Adalah

Berikut ini, baiaya pengajuan paspor adalah yang harus dilunasi, yaitu:

  • Paspor biasa akan dikenakan dengan tariff Rp. 350.000,00
  • Paspor Elektronik yaitu Rp. 650.000,00
  • Paspor hilang akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,00
  • Paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00

Syarat Pengajuan Paspor Adalah

Syarat Pengajuan Paspor Adalah

Jika anda memiliki rencana liburan ke luar negeri atau berangkat umroh ke Mekkah tetapi belum punya paspor, maka syarat pengajuan paspor adalah sebagai berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akte Kelahiran
  • Buku Nikah
  • Ijazah
  • Surat Baptis
  • Dll

Untuk info lebih detasil seputar persyaratan pembuatan paspor paling lengkap, silahkan buka situs resmi dari imigrasi.

Jenis Paspor Adalah

Berdasarkan fungsi dari setiap jenis paspor Indonesia yang telah dikeluarkan oleh lembaga tentu ada aturan yang berbeda juga. Berikut ini, jenis paspor adalah yang wajib diketahui oleh masyarakat agar tidak salah memilih pada saat pembuatan, diantaranya:

Paspor Biasa

Paspor biasa adalah salah salah jenis dokumen perjalanan pergi keluar negeri untuk umum. Dimana, paspor biasanya dilengkapi sampul berwarna hijau yang telah dikeluarkan oleh kementrian hukum dan HAM.

Selain itu, paspor biasanya dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya paspor biasa dengan isi 24 haman, 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman dan paspor biasa elektronik dengan isi 48 halaman. Hal ini tentu setiap paspor tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Paspor Kedinasan

Paspor kedinasan memiliki ciri tersendiri didalam buku sampulnya yaitu berwarna biru yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Paspor kedinasan ini sangat berbeda dengan paspor biasa yang berwarna hijau. Dimana, para pemohon paspor kedinasan tersebut diwajibkan menyiapkan lampuran surat kelulusan beasiswa atau letter of acceptance (LoA), surat izin atas, SP setneg, hingga guarantee letter dan berbagai macam surat semacam ini.

Paspor Diplomatik

Sedangkan, paspor diplomatik terdapat sebuah sampul yang berwarna hitam. Dimana, paspor ini, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Jenis yang ketiga inilah yang memiliki perbedaan besar dibanding jenis pertama dan kedua.

Semua jenis paspor Indonesia ini bisa dibilang menjadi salah satu paspor diplomatik yang paling bagus dan aman. Maka tidak heran, jika mengingat padatahun 2015 banyak sekali para anggota DPR untuk meminta atau memohon izin untuk membuatkan paspor hitam tersebut. Akan tetapi, pengajuannya tidak dapat diberikan.

Baca Juga: Biaya Urus Paspor Sendiri Tanpa Bantuan Orang Lain

Cara Pengajuan Paspor Adalah

Apabila kalian telah menyiapkan persyaratan perpanjang paspor secara lengkap, langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Sebagai berikut, cara pengajuan paspor adalah:

  • Download Aplikasi M-Paspor di Playstore melalui handphone
  • Buka Aplikasi M-Paspor
  • Klik Daftar Akun
  • Silahkan isi data pada kolom yang telah disediakan
  • Tunggu beberapa saat nanti ada pemberitahuan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
  • Pilih Pemohon Paspor
  • Silahkan isi data Identitas diri dengan lengkap, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dll
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Masukan scan foto
  • Klik tambah pemohon apabila kalian mau menambahkan pengajuan pemohon lainnya yang berada diatas pojok kanan atas.
  • Klik Lanjutkan
  • Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal
  • Pilih jadwal kedatangan untuk menyelesaikan pembuatan paspor
  • Tunggu beberapa saat, nantiakan muncul informasi paspor dalam bentuk PDF dan klik
  • Lunasi Pembayaran Pembuatan paspor melalui ATM, M-banking, dsb
  • Pergi ke kantor imgrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.

Setelah menyelesaikan pembuatan paspor, biasanya anda akan menunggu beberapa hari hingga paspor baru telah jadi.

Nah, itulah pembahasan paspor adalah: biaya, jenis, syarat dan cara pengajuan dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Yuk, Ketahui Biaya Paspor Elektronik 2022

 

Leave a comment