Apa Saja Syarat Pengambilan Paspor? Ini Jawabannya Secara Lengkap Terbaru 2022

Apa Saja Syarat Pengambilan Paspor? Ini Jawabannya Secara Lengkap Terbaru 2022

Saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor. Pengambilan paspor ini dilakukan di kantor imigrasi. Lantas, apa saja syarat pengambilan paspor? Ini jawabannya secara lengkap terbaru 2022.

Paspor merupakan dokumen resmi sebagai identitas untuk melakukan perjalanan antar negara. Kamu harus mengurus paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, jika kamu masih bingung dengan pengambilan atau pembuatan paspor. Simak informasi berikut ini agar mempermudah kegiatan kamu.

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Umroh Terbaru 2022

Syarat Pengambilan Paspor

Berikut ini, persyaratan pengambilan paspor yang wajib disiapkan oleh pemohon, yaitu:

  • Bukti pengantar pembayaran (kertas yang diberikan setelah Anda melakukan proses wawancara dan foto)
  • Bukti pembayaran pelunasan
  • Fotokopi E-KTP pengambil
  • Apabila diwakilkan oleh keluarga yang masih 1 kk, membawa fotocopy kartu keluarga
  • Diwakilkan tanpa keluarga,membawa surat kuasa pengambilan paspor yang sudah diberikan materai.

Syarat Pembuatan Paspor

Syarat Pembuatan Paspor

Setelah membaca syarat pengambilan paspor, langkah selanjutnya yaitu syarat pembuatan paspor yang harus dilengkapi, yaitu:

KTP dan Kartu Keluarga

ktp dan kk

Syarat pembuatan perspor elektronik yang pertama harus kalian siapkan adalah KTP dan Kartu Keluarga. Syarat pertamaini tentu sangat penting didalam pembuatan paspor. Dimana, ketika Anda ingin membuat paspor elektronik, maka kalian harus menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga asli mapun fotocopy. Tujuan ini adalah untuk menyamakan tulisan data identitas diri, baik nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya.

Akte Kelahiran

Selain KTP dan KK, syarat pembuatan paspor elektronik lainnya yang dapat kalian siapkan yaitu akte kelahiran. Ini bertujuan untuk mengetahui bahwa kalian memang benar-benar lahir di Indonesia dan merupakan masyarakat warga Negara Indonesia. Begitupun dengan pembuatan paspor biasa, tentu akte kelahiran memang sangat dibutuhkan.

Ijazah

Adapun, syarat pembuatan paspor elektronik berikutnya ijazah. Syarat satu ini juga sangat penting pada saat pembuatan paspor elektronik maupun biasa. Kalian dapat menyerahkan ijazah terakhir disaat mau buat paspor elektronik di kantor imigrasi terdekat.

Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi termasuk bagian dari salah satu syarat pembuatan paspor elektronik yang akan dibuat. Artinya bagi masyarakat yang sedang bekerja di perusahaan daerah tertentu dan ingin membuat paspor elektronik, maka mereka harus mengajukan surat rekomendasi terlebih dahulu dari perusahaan tersebut.

Kartu Pelajar

Syarat pembuatan paspor elektronik yang perlu kalian siapkan adalah kartu pelajar. Bagi anda yang masih status pelajar dan ingin membuat e-paspor, maka persyaratan yang harus disiapkan selain KK adalah kartu pelajar.

Sebelum pergi ke kantor imigrasi dengan lokasi yang sangat jauh, maka kalian harus cek ulang segala persyaratan yang akan dibawa. Apabila ada salah satu dokumen persyaratan yang masih kurang, maka kalian harus pulang kerumah untuk mengambil kekurangan persyaratan tersebut. Hal ini yang dapat menimbulkan waktu akan terbuang sia-sia.

Baca Juga: Tempat Bikin Paspor: Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan

Biaya Pembuatan Paspor

Nah, jika calon jamaah memiliki rencana untuk membuat paspor sebagai persiapan untuk berangkat haji maupun umroh sebelum melakukan syarat pengambilan paspor, maka biaya pembuatan paspor dari setiap jenis, yaitu:

Paspor Biasa

Biaya pembuatan paspor untuk jenis paspor biasa dikenakan Rp. 350.000,00 rupiah. Dimana, pembuatan paspor biasa ini terdapat 48 isi halaman yang akan digabungan dalam buku paspor tersebut. Hal ini tentu isi didalam paspor tersebut masih sama dengan model paspor sebelumnya.

Fungsi paspor biasa bermanfaat untuk dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang apabila ingin pergi ke luar negeri. Dimana, isi didalam paspor tersebut berupa data identitas diri yang ketik secara lengkap dan jelas. Sehingga pengguna akan lebih aman pada saat melakukan perjalanan di luar Negara Indonesia.

Seperti halnya dengan berangkat haji dan umroh. Maka calon jamaah bisa menggunakan paspor biasa sebagai data identitas pada saat melakukan perjalanan. Disamping itu, masa berlaku paspor tersebut dapat ditentukan tergantung kebutuhan bagi pemilik itu sendiri.

Paspor Elektronik

Selanjutnya, biaya pembuatan paspor untuk paspor elektronik adalah Rp. 650.000,00 rupiah. Isi halaman yang disiapkan dalam buku paspor hampir sama dengan paspor biasa yaitu 48 halaman dan juga kebutuhkan didalam buku paspor tersebut sangat berbeda dengan paspor biasa serta syarat pengambilan paspor.

Fungsi paspor elektronik hampir sama juga dengan paspor biasa, sebagai data identitas diri. Artinya buku dokumen perjalanan yang menjadi syarat ketika pergi keluar negeri. Kelebihan paspor eletronik yang dapat bermanfaat bagi pemilik tak lain keamanan sangat kuat dikarenakan terdapat chip yang tersimpan dalam buku paspor.

Selain itu, keuntungan lainnya ketika memiliki paspor elektronik adalah akan mudah mendapatkan visa di Negara lain. Hal ini tentu akan menjadi sebuah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika kalian mempunyai paspor elektronik dan ingin liburan ke berbagai Negara di luar ASEAN, maka kalian akan lebih mudah mendapat penyutujuan visa kunjungan.

Disamping itu, tetap pemilik paspor elektronik harus memiliki visa juga. Tetapi sangat dipermudah dalam pembuatan visa dikarenakan sudah terdapat data yang lebih akurat didalam chip yang tersimpan pada buku paspor tersebut, dan lebih cepat diverifikasi oleh kedutaan Negara yang akan dikunjungi.

Sedangkan paspor biasa tidak bisa membuat visa di Negara lain melainkan di Indonesia. Jadi, ketika kalian akan liburan ke mancageara yang berada di luar ASEAN, maka sebelum pemberangkatan harus membuat visa terlebih dahulu.

Lainnya

Adapun, biaya pembuatan untuk lainnya,seperti paspor hilang akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 rupiah. Sedangkan paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 rupiah.

Waktu perpanjangan paspor online bisa dilakukan kapan saja pada saat kalian mau liburan keluar negeri dan masa waktu paspor lama sudah tidak berlaku lagi. Kalian tinggal membuat atau perpanjang paspor hanya melalui handphone dengan membuka aplikasi M-paspor.

Jadi, itulah pembahasan apa saja syarat pengambilan paspor? Ini jawabannya secara lengkap terbaru 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Yuk, Ketahui Cara Mengecek Paspor Secara Online Terbaru 2022

 

Leave a comment