Mendengar nama visa memang sudah tidak asing lagi ditelinga para pelancong. Dimana, visa ini bakal berguna disaat mau berangkat pergi ke suatu negara yang akan dituju. Selain itu, dijadikan sebagai ciri atau tanda bahwa pemegang adalah asli warga asing yang sah bukan ilegal. Lalu, apa yang dimaksud dengan visa? Mari kita simak pembahasan pengertian visa: jenis, fungsi dan perbedaan sama paspor.
Visa yang berarti dokumen perjalanan yang ditandai dengan cap maupun stiker ditempelkan pada buku paspor dilakukan oleh petugas terkait. Jadi, pada saat Anda datang menuju negara tertentu maka akan diperiksa terlebih dahulu masalah berkas dokumen perjalanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan rasa aman serta nyaman selama di negara tersebut.
Pengertian Visa
Pengertian visa yang telah disampaikan pada situs resmi Indonesia.go.id menyatakan bahwa arti dari visa itu sendiri adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga asing ketika mau berkunjung pada negara dituju. Yang mana, warga asing tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasuki negara tujuan. Hal ini sangat baik demi kenyamanan bagi pemegang visa disaat sedang berkunjung.
Secara umum, bentuk visa yang akan dikeluarkan adalah lembaran stiker yang akan ditempelkan pada lembaran paspor. Stiker visa ini telah dilengkapi dengan hologram yang berguna untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Namun, kali sudah tersedia visa dengan bentuk e-visa menggunakan solf file secara digital.
Dimana, e-visa ini nantinya akan dikirim melalui email. Sedangkan, dalam mendaftar e-visa bisa melalui website resmi yang telah disediakan. Sehingga dapat memudahkan para pemohon ketika ingin pergi ke suatu negara dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: 3 Cara Mengurus Visa Paling Mudah Melalui Handphone
Jenis Visa
Setiap negara tentu menyediakan jenis visa yang dikeluarkan dengan berbeda-beda. Namun, jenis yang paling umum sering digunakan untuk dokumen imigrasi setelah tahu pengertian visa, diantaranya:
- Kunjungan Keluarga Sementara
- Kunjungan Teman
- Kunjungan Wisata
- Kunjungan Bisnis
- Kunjungan Berkali kali (bisnis/wisata)
- Khusus (untuk keperluan belajar/pelatihan/bekerja/dan sebagainya)
- Transit
- Diplomatik/Dinas (tugas negara)
Isi Visa
Isi visa yang dikeluarkan oleh pihak tertentu untuk pemohon sebelum mengetahui arti pengertian visa, yaitu:
Negara Tujuan
Isi visa yang pertama adalah negara tujuan. Ini merupakan salah satu data yang pertama dilihat dalam sebuah visa. Dimana, setiap negara tentu akan mengeluarkan izin bagi pemohon dengan nempelkan cap diatas dokumen.
visa berlaku hanya satu negara saja dengan jangka waktu yang elah ditentukan. Hal ini tentu bagi Anda yang suka liburan ke luar negeri tentu harus membuat visa secara terus menerus agar mudah disaat perjalanan. Akan tetapi, dengan adanya visa schengen, maka pemohon bisa liburan ke berbagai negara di eropa tanpa harus membua visa secara terus menerus.
Biodata
Pada buku dokumen imigrasi terdapat sebuah biodata yang menjadi isi visa pemilik. Dimana, data yang tercantum dalam dokumen tersebut, diantaranya nama lengkap, alamat, tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, nomor paspordan sebagainya.
Masa Berlaku dan Jenis Visa
Isi visa yang ketiga adalah masa berlaku dan jenis visa itu sendiri. Dimana, masa berlaku visa terdapat 2 bagian, yaitu:
Single entry. Artinya dokumen ini berlaku hanya untuk satu kali kunjungan saja. Ketika pulan dari negara tujuan dan ingin kembali ke negara asal, maka harus melakukan pengajuan visa kembali walupun masa berlaku bisa sebelumnya masih aktif.
Multi entry. Artinya pemegang boleh keluar masuk suatu negara tanpa harus mengajukan visa secara terus menerus dengan catatan masa berlaku masih panjang. Jenis visa multi entry ini telah banyak dipakai oleh berbagai negara, seperti korea selatan, amerika serikat, spanyol dan sebagainya.
Baca Juga: 3 Cara Buat Visa Paling Mudah dan Proses Cepat
Fungsi visa
Setelah membaca pengertian visa, masyarakat bisa mengetahui pula tentang fungsinya. Fungsi visa yaitu sebuah dokumen penting yang dapat digunakan sebagai tanda bukti atau pengenal disaat izin keluar masuk ke negara tertentu. Sedangkan fungsi visa untuk negara yang dituju, berguna sebagai dokumen keamanan pada wilayah. Ketika seseorang masuk ke suatu negara tanpa pakai visa maka mereka dianggap imigrasi illegal.
Dalam memberikan izin visa di Indonesia bertujuan untuk menjaga keamanan bagi pemegang yang akan masuk ke tanah air.
Perbedaan Visa dan Paspor
Adapun selain pengertian visa, perbedaan visa dan paspor yang harus diketahui adalah pemberian izin. Dimana, paspor akan diberi izin oleh negara asal. Sedangkan pemberian izin visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi oleh pemohon.
Artinya hampir sama sebagai syarat masuk ke suatau negara. Namun, perbedaan visadan paspor ini tentu sangat berbeda.
Visa
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan kunjungi oleh pemohon, dan hanya berguna disaat keluar masuk negara tersebut. Dimana, nantinya akan diberi stiker, stempel atau e-visa berbentuk soft file. Selain itu masa berlaku visa jauh lebih pendek dibandingan dengan paspor.
Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang telah diverifikasi dalam identitas pengguna ketika mau bepergian ke suatu negara. Yang mana, isi didalam buku paspor tersebut dapat sebuah data identitas lengkap, seperti nama, alamat, foto, jenis jenis kelamin, tanggal lahir dan sebagainya.
Selain itu, masa berlaku paspor tentu sangat panjang sekali bisa mencapai 10 tahun. Hal ini tentu sangat aman bagi pemohon disaat ingin bepergian ke luar negeri.
Jadi, itulah pembahasan pengerjian visa: jenis, fungsi dan perbedaan sama paspor yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Yuk, Ketahui Jenis-Jenis Visa Indonesia Agar Tidak Salah Pilih