Berangkat ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh tentu calon jamaah harus memiliki persyaratan dokumen sangat lengkap. Tujuan dokumen ini adalah sebagai bentuk kartu identitas untuk perjalanan keluar negeri agar berjalan lancar. Namun, apabila anda ingin berangkat umrah tetapi belum memiliki paspor, maka harus membuat dahulu. Lantas, apa saja persyaratan perpanjangan paspor? Mari, simak pembahasan yuk, ketahui persyaratan perpanjangan paspor online 2022 yang harus terpenuhi.
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan pergi keluar negeri, terutama bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Dimana, paspor bisa didapatkan dari kantor imigrasi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Untuk melakukan perpanjangan paspor sendiri bisa dilakukan datang langsung ke kantor imigrasi atau melaui aplikasi M-Paspor yang bisa diakses lewat handphone. Adapun persyaraan dalam perpanjangan paspor yang harus dipersiakan seperti KTP, KK, buku nikah dan sebagainya. Sedangkan biaya pembuatan paspor tergantung kebutuhan pemohon paspor yang telah ditentukan.
Ada 3 jenis paspor yang telah disediakan pemerintah Indonesia. Dimana, paspor biasa hanya digunakan untuk umum. Sedangkan paspor diplomatik dan dinas diberikan kepada seseorang yang sedang bertugas ke luar negeri.
Baca Juga: 4 Cara Membuat Paspor Online Dengan Mudah
Persyaratan Perpanjangan Paspor
Sebelum melakukan perencaan untuk perpanjangan paspor, ada beberapa persyaratan yang harus kalian siapkan. Berikut ini, persyaratan perpanjangan paspor online, diantaranya:
WNI Domisili Indonesia
Jika anda memiliki rencana liburan ke luar negeri atau berangkat umroh ke Mekkah tetapi belum punya paspor, maka persyaratan perpanjangan paspor online yang harus terpenuhi, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Dll
Untuk info lebih detasil seputar persyaratan pembuatan paspor paling lengkap, silahkan buka situs resmi dari imigrasi.
Cara Perpanjangan Paspor Online Bagi WNI Domisi Indonesia
Apabila kalian telah menyiapkan persyaratan perpanjang paspor secara lengkap, langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Sebagai berikut, cara perpanjangan paspor online bagi WNI domisili Indonesia, yaitu:
- Download Aplikasi M-Paspor di Playstore melalui handphone
- Buka Aplikasi M-Paspor
- Klik Daftar Akun
- Silahkan isi data pada kolom yang telah disediakan
- Tunggu beberapa saat nanti ada pemberitahuan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
- Pilih Pemohon Paspor
- Silahkan isi data Identitas diri dengan lengkap, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dll
- Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Masukan scan foto
- Klik tambah pemohon apabila kalian mau menambahkan pengajuan pemohon lainnya yang berada diatas pojok kanan atas.
- Klik Lanjutkan
- Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal
- Pilih jadwal kedatangan untuk menyelesaikan pembuatan paspor
- Tunggu beberapa saat, nantiakan muncul informasi paspor dalam bentuk PDF dan klik
- Lunasi Pembayaran Pembuatan paspor melalui ATM, M-banking, dsb
- Pergi ke kantor imgrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.
Setelah menyelesaikan pembuatan paspor, biasanya anda akan menunggu beberapa hari hingga paspor baru telah jadi.
Baca Juga: Cara Pembuatan Paspor Online Lengkap dan Mudah
WNI Domisili Luar Indonesia
Untuk masyarat Indonesia yang sedang berada di luar negeri dan ingin membuat paspor, maka kalian harus menyiapkan syarat buat paspor dibawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk Di Negara Setempat
- Bukti Bahwa Anda Tinggal di Negara Setempat
- Petunjuk Anda Akan Membuat Paspor
- Paspor biasa lama
- Dll
Cara Perpanjangan Paspor Online Bagi WNI Domisili Luar Indonesia
Cara perpanjangan paspor online bagi WNI domisili luar Indonesia memang hampir sama dengan lainnya. Namun, yang terpenting persyaratan paspornya harus lengkap.
- Download Aplikasi M-Paspor di Playstore melalui handphone
- Buka Aplikasi M-Paspor
- Klik Daftar Akun
- Silahkan isi data pada kolom yang telah disediakan
- Tunggu beberapa saat nanti ada pemberitahuan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
- Pilih Pemohon Paspor
- Silahkan isi data Identitas diri dengan lengkap, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dll
- Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
- Isi kuesioner dengan benar
- Masukan scan foto
- Klik tambah pemohon apabila kalian mau menambahkan pengajuan pemohon lainnya yang berada diatas pojok kanan atas.
- Klik Lanjutkan
- Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal
- Pilih jadwal kedatangan untuk menyelesaikan pembuatan paspor
- Tunggu beberapa saat, nantiakan muncul informasi paspor dalam bentuk PDF dan klik
- Lunasi Pembayaran Pembuatan paspor melalui ATM, M-banking, dsb
- Pergi ke kantor imgrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.
Setelah menyelesaikan pembuatan paspor, biasanya anda akan menunggu beberapa hari hingga paspor baru telah jadi.
Anak WNI Domisili Indonesia
Adapun, persyaratan perpanjangan paspor online untuk anak WNI domisili Indonesia yang dapat kalian siapkan pada saat mau pergi keluar negeri atau ikut berangkat umroh bersama keluarga, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua (Ayah dan Ibu)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah Orangtua
- Surat Baptis
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki
Anak WNI Domisili Luar Indonesia
Sedangkan, persyaratan perpanjangan paspor online bagi anak WNI domisili luar Indonesia yang dibutuhkan, diantaranya:
- Paspor Biasa dari Orangtua (Ayah dan Ibu) Warga Negara Indinesia
- Akte Kelahiran atau Sura Keterangan Lahir yang telah terbit dari Perwakilan Republik Indonesia
Calon TKI Domisili Indonesia
Bagi ana yang tinggal di Indonesia dan ingin berencana kerja diluar negeri, maka persyaratan perpanjangan paspor online yang perlu disiapkan, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah (bagi orang yang sudah menikah)
- Ijazah
- Surat Baptis
- Surat Keterangan Permohonan Paspor calon TKI yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga kerja dari Kabupaten/Kota Maupun Provinsi
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki.
Jadi, itulah pembahasan yuk, ketahui persyaratan perpanjangan paspor online 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Biaya Buat Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2022