Jelaskan Proses Pembuatan Paspor

Jelaskan Proses Pembuatan Paspor

Mau buat paspor ke kantor imigrasi tapi belum tahu caranya? Nah, bagi Anda yang saat ini sedang dalam perencanaan untuk mempersiapkan pengajuan paspor, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa berkas persyaratan dan finansial untuk membayar biaya pelunasan. Lantas, apa yang harus dilakukan dalam mengajukan paspor? Yuk, simak pembahasan jelaskan proses pembuatan paspor secara lengkap yang harus diketahui.

Dalam mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online maupun offline. Yang mana, bagi masyarakat yang sedang membutuhkan paspor sebagai dokumentasi perjalanan pergi ke luar negeri bisa mendaftar langsung ke kantor imigrasi atau melalui aplikasi M-paspor.

Proses Pembuatan Paspor

Paspor adalah sebuah dokumen perjalanan penting bagi pemiliksebagai tanda bukti identitas diri yang telah tersimpan didalam buku tersebut, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahit, kebangsaan, masa berlaku dan sebagainya. Hal ini tentu sangat memudahkan pemilik disaat ingin pergi berkunjung ke luar negeri dan dilancarkan proses perjalanan saat memasuki bandara ketika dicek oleh petugas tertentu.

Baca Juga: Apa itu Visa Imigrasi? Syarat, Biaya dan Cara Pembuatannya

Jenis Proses Pembuatan Paspor

Jenis Proses Pembuatan Paspor

Ada beberapa jenis proses pembuatan paspor yang bisa diajukan ke kantor imigrasi sesuai kebutuhan, diantaranya:

Paspor Dinas

Jenis pembuatan paspor dinas diberikan kepada seseorang yang bekerja di pemerintahan dan ditugaskan untuk berangkat ke luar negeri dalam menjalankan tugas negara. Pemegang paspos dinas memiliki keunggulan tersendiri disaat telah sampai pada negara yang dituju.

Buku sampul untuk paspor dinas sendiri berwarna biru tua yang telah diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri atas seijin Sekretariat Negara.

Paspor Diplomatik

Jenis paspor diplomatik diperuntukan untuk seseorang bekerja dipemerintahan yang berkepentingan atau bertugas ke luar negeri seperti kunjungan diplomatik, dan semacamnya. Jadi tujuan mereka pergi ke luar negeri dikarenakan ada keperluan kerja yang berhubungan dengan kepentingan Republik Indonesia. Contohnya jika staff kementerian luar negeri ingin melakukan perundingan bilateral dengan Negara lain. Paspornya sendiri bersampur warna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspor biasa

Sedangkan, jenis paspor biasa diperuntukan bagi masyarakat umum yang digunakan sebagai dokumen perjalanan ketika pergi ke suata negara baik liburan, kunjungan, sekolah, bekerja dan sebagainya.

Ada 2 jenis paspor biasa yang telah tersedia dengan warna sampul yang sama. Selain itu, masa berlaku paspor biasa berkisar 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan ketika sudah masa aktif telah habis.

Syarat Proses Pembuatan Paspor

Syarat Proses Pembuatan Paspor

Adapun, syarat proses pembuatan paspor yang harus dipersiapkan oleh pemohon, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku nikah orang tua
  • Akte kelahiran asli dan fotocopy
  • Formulir permohonan paspor yang bisa diambil langsung di kantor imigrasi
  • Materai

Baca Juga: Biaya Membuat Visa Schengen: Jenis dan Syarat Terbaru 2022

Cara Proses Pembuatan Paspor

Berikut ini, cara proses pembuatan paspor bisa dilakukan sesuai prosedur berikut:

Dokumen Penting

Cara proses pembuatan paspor pertama harus siapkan adalah dokumen penting. Bagi pemohon yang mau perpanjangan atau pembuatan paspor dengan offline, maka jangan lupa membawa dokumen penting secara lengkap pada saat mengunjungi kantor imigrasi sambil menggunapakan pakaian rapih yang bertujuan untuk di foto.

Jamaah bisa datang ke kantor imigrasi dipagi hari agar tidak menunggu antrian yang panjang. Biasanya kantor imigrasi ini dibuka mulai dari jam 07.00 sampai 16.00. Sedangkan waktu istirahat para petugas imgrasi dari jam 12.00 sampai 13.00. Selain itu, diwaktu 09.00 kantor imigrasi sudah ramapi dikunjungi oleh masyarakat yang mau mengajukan perpanjangan maupun pembuatan paspor baru.

Ambil Formulir dan Nomor Antrian

Selanjutnya, cara proses pembuatan paspor di kantor imgrasi yaitu ambil formulir dan nomor antrian. Pada saat jamaah telah masuk kantor imigrasi, segera tanyakan kepada petugas untuk menyerahkan dokumen serta mengambil formulir dan nomor antrian. Hal ini tentu kalian akan mengisi formulir dan menunggu pemanggilan untuk melakukan proses pengajuan paspor.

Selama didalam kantor imgrasi, biasanya pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi ID pass dan melakukan pengecekan pada berkas dokumen yang telah diberikan. Akan tetapi, biasanya untuk pemohon yang diatas 60 tahun dan bayi dibawah 5 tahun diprioritas antrian terlebih dahulu.

Wawancara

Apabila nomor antrian pemohon telah dipanggil oleh petugas, maka cara proses pembuatan paspor ini akan dilaksanakan tes wawancara, foto, sidik jari dan sebagainya. biasanya, tes wawancara ini adalah berhubungan tujuan pembuatan paspor dan lainnya.

Pembayaran

Adapun, cara proses pembuatan paspor setelah selesai wawancara adalah melunasi pembayaran. Dimana, ketika pemohon telah selesai melakukan proses pengajuan paspor, maka harus membayar pembuatan paspor tersebut.

Untuk melunasi pembayaran pembuatan atau perpanjangan paspor sendiri bisa dilakukan melalui transper secara manual via atm, atau internet banking.

Setelah beres melunasi pembayaran, biasanya pemohon tinggal menunggu hasil pembuatan paspor tersebut berkisal 3 hari.

Nah, itulah pembahasan jelaskan proses pembuatan paspor dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Cara Pengajuan Visa Online Imigrasi Terbaru 2022

 

Leave a comment