Didalam ajaran islam tidak puasa Ramadhan saja yang harus dikerjakan oleh umat islam. Tetapi, banyak sekali puasa sunnah yang dianjurkan bagi umat muslim untuk dikerjakan. Selain itu, ada juga puasa yang tidak boleh dikerjakan karena hukumnya haram, seperti puasa di hari raya idul fitri dan idul adha, puasa hari tasyrik dan lainnya. Lantas, bagaimana jika mengerjakan puasa di hari jumat? Penasaran? Mari kita simak pembahasan hukum puasa hari jumat boleh dikerjakan dengan syarat.
Baca Juga: Waktu Hari yg Diharamkan Puasa Wajib Diketahui Bagi Umat Muslim
Puasa Hari Jumat
Melansir dari berbagai sumber menyatakan bahwa hari jumat merupakan hari raya bagi umat muslim. Melaksanakan ibadah puasa hari jumat hukumnya makruh apabila sebelum atau setelahnya tidak terjadi melakukan puasa. Penjelasan hukum puasa hari jumat ini merujuk pada sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,:
Artinya “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari).
Hukum makruh didalam islam memiliki arti yang berarti bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan bisa ditinggalkan tidak masalah. Maksudnya seseorang dianjurkan untuk tidak melakukan sesuatu yang ngga ada manfaatnya. Seperti halnya melakukan merokok itu hukumnya makruh.
Hukum Puasa Hari Jumat
Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah menjelaskan hukum puasa hari jumat boleh dikerjakan dengan syarat sebagai berikut:
“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Penjelasan diatas berarti hukum melaksanakan puasa hari jumat adalah makruh bila tidak dikerjakan sebelum dan sesudanya. Namun, disetiap kalangan ulama memiliki berbagai macam pendapat dalam hal tersebut. Seperti larangan menjalankan ibadah puasa hari jumat dan sabtu. Alasan larangan puasa hari jumat diantaranya, karena hari raya, agar pelaksanaan ibadah jumat lebih afdhal, dan juga perbedaan dengan kaum yahudi.
Pada jaman Baginda Nabi Muhammad SAW, orang Yahudi selalu melaksanakan puasa hari sabtu. Maka dari itu, umat islam tidak dianjurkan mengerjakan puasa pada hari jumat tersebut. Seperti yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW telah bersabda,:
Artinya: “Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR Muslim).
Baca Juga: Puasa Bulan Dzulhijjah Apakah Harus 10 hari? Ini Penjelasannya Lengkap
Pandangan Ulama Perihal Puasa Hari Jumat
Berikut ini, beberapa pandangan ulama perihal puasa hari jumat, yaitu:
Imam Nawawi Rahimahullah
Pandangan ulama perihal puasa hari jumat menurut imam Nawawi Rahimahullah mengatakan bahwa:
“Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah
Sedangkan, menurut syaikh Muhammad nin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah perihal puasa hari jumat mengatakan bahwa:
“Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jumat namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah
Adapun, pandangan ulama perihal puasa hari jumat menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah, yaitu:
“Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunnahkannya puasa pada hari tersebut. Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jumat itu dilarang. Sebagaimana berpuasa pada hari Id juga terlarang dan hari Jumat juga adalah hari Id pekanan.
Penjelasan keterangan tersebut alasan tidak boleh puasa hari jumat yaitu supaya umat islam dalam melaksanakan ibadah dengan khusu dengan oenuh hikmah. Selain itu, atau bisa melaksanakan puasa ketika bertepatan dengan puasa sunnah tertentu, seperti puasa daud, puasa ayaamul bidh, puasa tarwiyah maupun arafah.
Adapun, penjelasan hukum puasa hari jumat menjadi makruh seperti yang telah disampaikan dalam sebuah hadistdari Juwairiyah bint Al-Harits;
“Rasulullah SAW pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda: ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi. ‘Tidak,’ jawabnya lagi. ‘Batalkanlah puasamu’ kata Rasulullah SAW.” (HR Bukhari).
Didalam keterangan hadits tersebut menurut para ulama menjelaskan bahwa hukum melaksanakan ibadah puasa sunnah hari jumat menjadi makruh. Akan tetapi, bisa menjalankan puasa sunnah pada hari jumat tidak makruh apabila didahului puasa sunnah hari kamis dan sabtu. Selain itu, bertepatan dengan puasa sunnah lainnya, seperti puasa arafah, auasa Ayyamul Bidh dan puasa dawud
Nah, itulah pembahasan hukum puasa hari jumat boleh dikerjakan dengan syarat dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Hukum Puasa Setelah Idul Fitri Dilaksanakan Enam Hari Beserta Bacaan Niatnya