shalat jumat hukumnya – Setiap hari jumat, laki-laki yang beragama islam akan melaksanakan sholat jumat di masjid berjamaah. Dimana, pada saat menjelang waktu dhuhur, para jamaah ahli jumat akan bergegas ke masjid di dekat rumahnya untuk mempersiapkan menunaikan ibadah sholat jumat. Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak pernah atau meninggalkan sholat jumat? Yuk, simak pembahasan shalat jumat hukumnya fardhu air bagi umat muslim laki-laki yang memenuhi syarat artinya kewajiban secara.
Penting sekali laki-laki muslim untuk mengerjakan ibadah sholat jumat. Dimana, sholat jumat tersebut memiliki banyak keutamaan dan keistimewaan yang akan didapatkan bagi orang yang menjalankannya. Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits yang menjelaskan kewajiban laki-laki umat untuk mengerjakan sholat jumat atau shalat jumat hukumnya,:
“Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jumat.” (HR. Muslim).
Lalu, apa hukumnya bagi orang yang mengerjakan sholat jumat? Dan bagaimana hukum bagi seseorang yang selalu meninggalkan sholat jumat secara berturut-turut? Mari kita bahas dibawah ini.
Baca Juga: Niat Mandi Jumat Beserta Artinya
Shalat Jumat Hukumnya
Dalam mengetahui pertanyaan shalat jumat hukumnya apa maka jawabannya adalah wajib bagi laki-laki beragama islam yang telah memenuhi syarat dan kewajiban secara tertentu. Sedangkan, wanita beragama islam hanya bisa melaksanakan shalat dhuhur. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Jumah ayat 9,:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9).
Dalam al-quran terdapat pula pembahasan kewajiban ibadah sholat jumat yang harus dilaksanakan bagi laki-laki muslim. Selain itu, Baginda Nabi Muhammad SAW pun telah bersabda dalam sebuah hadits,:
“Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim).
Syarat Sah Mendirikan Shalat Jumat
Berikut ini, beberapa syarat sah mendirikan sholat jumat yang harus diketahui bagi umat muslim dan memahami shalat jumat hukumnya, yaitu:
- Sholat jumat dilaksanakan di masjid dekat rumah atau pemukiman penduduk
- Jumlah mustauhtin minimal 40 orang
- Dilaksanakan khutbah 2 kali
- Beragama islam
- Sudah baligh
- Dll
Sedangkan mengerjakan sholat jumat di perusahaan maupun perkantoran hukumnya sah apabila telah memenuhi persyaratan. Selain itu, lokasinya jauh dari penduduk atau disekitar tempat tidak ada masjid yang menyelenggarakan shalat jumat. Terkecuali, apabila jika waktu pelaksanaan sholat jumat dalam satu tempat dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat dari Persiapan Sampai Melakukan Salat Jumat
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
Adapun, hukum meninggalkan sholat jumat dan shalat jumat hukumnya bagi seseorang yang tidak pernah sholat jumat sebanyak 3 kali berturut-turut maka berdosa. Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadist diriwayatkan oleh At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya.”
Tidak hanya itu saja, terdapat sebuah hadist lainnya yang menyebutkan seseorang meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut dianggap sebagai orang lalai. Sebagaimana yang tertulis dalam hadist yang artinya,
“Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai.” (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).
Tata Cara Sholat Jumat
Sebagai berikut, tata cara sholat jumat yang harus dipahami dan mengetahui shalat jumat hukumnya, yaitu:
Membaca niat
Takbiratul ihram أللهُ أَكْبَرْ sambil mengangkat kedua tangan
Membaca doa iftitah
Didalam membaca doa iftitah yang biasa dibaca:
اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Atau:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ
اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan membaca surah didalam alquran
Ruku dengan tumaninah
Bacaan rukun didalam sholat yang biasa dibaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Atau:
سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّناَ وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْلِى
I’tidal dengan tumaninah
Membaca doa I’tidal yang dibaca;
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Atau:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّناَ وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًافِيْهِ
Sujud dengan tumaninah
Bacaan doa sujud dibaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Atau:
سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّناَ وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْلِى
Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah
Bacaan doa duduk diantara dua sujud dibaca:
رَبِ ّاِغْفِرْلِيِ وَارْحَمْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
Atau:
اغْفِرْلِيْ وارْحَمنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
Sujud kedua sambil membaca doa sama seperti sujud pertama
سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّناَ وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْلِى
Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat yang kedua, caranya seperti pada rakaat pertama hingga
Tasyahud Akhir
Salam
Nah, itulah pembahasan shalat jumat hukumnya fardhu air bagi umat muslim laki-laki yang memenuhi syarat artinya kewajiban secara yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca Selanjutnya: Kapan Waktu Sholat Dzuhur Pengganti Shalat Jumat bagi Laki-Laki